LAHAT — Perkara sengketa lahan nomor 35/Pdt.G/2026/PN Lht antara Hartoyo melawan PT Musi Hutan Persada (MHP) memasuki tahap penting di Pengadilan Negeri Lahat, Selasa (27/10/2026). Sidang yang dilaksanakan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI berjalan lancar dengan agenda pembacaan gugatan terkait klaim penguasaan lahan.
Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Poeyank Maktab Al Moehammah — Neko Ferlyno, S.H., C.P.L., Muhammad Yurwanra, S.H., Nopi Anwar, S.H., dan Kiki Kurniawan, S.H. — mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar dilakukan pembandingan tanda tangan pada Surat Kuasa Tergugat I yang tertera atas nama Key Watanabe, Direktur Utama PT MHP. Mengingat yang bersangkutan adalah warga negara asing, tim hukum Penggugat meminta agar paspor dapat dihadirkan sebagai dokumen resmi pembanding guna memastikan keabsahan.

Sidang berikutnya dijadwalkan untuk pembacaan jawaban dari Tergugat I, II, III, dan IV. Tim hukum Hartoyo menyampaikan bahwa agenda tersebut akan dilanjutkan setelah proses verifikasi tanda tangan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Usai sidang, kuasa hukum PT MHP meninggalkan ruang sidang secara tertib. Proses persidangan ini menunjukkan bahwa seluruh pihak menempuh jalur hukum secara resmi dan profesional di Pengadilan Negeri Lahat. Publik pun menantikan kelanjutan sidang berikutnya yang diharapkan semakin memperjelas posisi masing-masing pihak berdasarkan bukti yang sah.
Penulis: Riko Gondrong
Sumber : Tapase Media Nusantara

Tinggalkan Balasan