LAHAT,– Kasatgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Bupati Lahat menolak memberikan keterangan kepada awak media setelah menyelesaikan kegiatan pemantauan dan evaluasi Program Pemberantasan Korupsi serta tindak lanjut Survei Penilaian Integritas (SPI) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, Rabu (28/10/2026).
Sikap keduanya memunculkan pertanyaan publik. Masyarakat berharap pejabat publik bersikap transparan, terutama terkait kegiatan yang bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Awak media meminta keterangan resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Hingga saat ini, upaya wawancara belum membuahkan jawaban.
Sementara itu, Widia Ningsih, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedatangan KPK di bidang pencegahan bertujuan memantau dan mengevaluasi langkah-langkah konkret yang telah diambil Pemkab Lahat, sekaligus meninjau kesalahan-kesalahan yang terjadi sebelumnya.
Menurutnya, temuan lebih banyak berkaitan dengan sistem pelaporan. Seiring perkembangan zaman yang semakin cepat, proses pelaporan tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan melalui berbagai sistem yang telah tersedia.
Widia juga mengingatkan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lahat agar lebih memperhatikan laporan kedisiplinan, transparansi, dan berbagai aspek lainnya agar tata kelola pemerintahan semakin baik.
Namun, pertanyaan mengenai kesalahan-kesalahan sebelumnya yang belum diketahui publik masih menunggu jawaban resmi. Belum adanya keterangan dari Kasatgas Korsup Wilayah II KPK RI dan Bupati Lahat semakin memperkuat tuntutan masyarakat akan keterbukaan informasi.
Masyarakat ingin mengetahui poin-poin utama evaluasi, tindak lanjut hasil SPI, serta langkah konkret yang akan diambil Pemkab Lahat. Kehadiran unsur KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi juga menarik perhatian publik yang menanti penjelasan mengenai substansi evaluasi dan rekomendasi perbaikan.
Belum adanya keterangan resmi tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Namun, publik tetap berhak memperoleh klarifikasi dari pihak terkait sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.
Transparansi tidak cukup hanya menjadi slogan. Keterbukaan informasi dan komunikasi yang baik dengan pers menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan pemerintah daerah.
penulis: Riko Gondrong
sumber: Tapase Media Nusantara

Tinggalkan Balasan