LAHAT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Lahat menyatakan kuasa hukum PT Musi Hutan Persada (MHP) tidak hadir secara sah dalam sidang perkara perdata yang diajukan Pak Artoyo (Hartoyo). Hakim memerintahkan kuasa tergugat I itu keluar dari ruang sidang karena surat kuasanya tidak terdaftar di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pengadilan.
Kuasa penggugat menjelaskan kepada wartawan usai sidang bahwa kuasa hukum PT MHP sempat masuk ruang sidang, tetapi pendaftaran di PTSP ditolak. Penolakan itu memicu ketegangan singkat di persidangan.
“Alhamdulillah, kami meminta dan Majelis Hakim menyatakan kehadiran kuasa tergugat ini ilegal. Mereka masuk ruang persidangan tanpa mendaftarkan diri di PTSP Pengadilan Negeri Kabupaten Lahat,” kata salah satu kuasa hukum penggugat.
Karena PT MHP tidak hadir secara sah untuk kedua kalinya, majelis melanjutkan perkara ke tahap mediasi. Mediasi pertama sudah berjalan. Majelis akan memanggil kembali tergugat I melalui kuasa hukumnya pada 14 Oktober 2026 untuk mediasi kedua.
Kuasa penggugat menegaskan perjuangan tidak berhenti di pengadilan. Mereka sudah mengirim surat ke Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Konflik Kehutanan (Satgas PKH) tingkat provinsi dan kabupaten. Langkah itu bertujuan memastikan objek perkara berada di luar areal konsesi PT MHP.
“Kami menduga PT Musi Hutan Persada sudah menyerahkan areal konsesi ini kepada pihak ketiga. Nanti kami lihat siapa saja yang berbisnis dengan PT MHP. Berdasarkan hasil pertemuan kami di kementerian dan Dinas Kehutanan Provinsi, objek perkara milik Pak Hartoyo jelas berada di luar areal izin konsesi PT Musi Hutan Persada,” ujar kuasa hukum tersebut.
Sidang hari ini menandai tahap mediasi dalam sengketa lahan antara warga dan perusahaan. Penggugat akan terus memperjuangkan hak kliennya lewat jalur hukum dan koordinasi dengan instansi terkait.
Penulis: Riko Gondrong
Sumber : Tapase Media Nusantara

Tinggalkan Balasan