Lahat – Kuasa hukum Tergugat 1 dalam perkara gugatan Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Lahat menghadapi kendala kelengkapan *legal standing*. Akibatnya, majelis hakim menganggap mereka tidak hadir dalam sidang hari ini.
“Itu yang menjadi kendala kami karena semua dokumen harus asli. Sementara hari ini kami hanya membawa surat kuasa, kelengkapan lainnya, dan perubahan akta terakhir,” ujarnya.
Karena dokumen belum lengkap, majelis hakim menilai legal standing pihaknya belum memadai sehingga menganggap mereka belum hadir dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa kuasa hukum terggugat tidak keberatan mengenai legal standing.
Ia menambahkan bahwa hambatan sudah muncul sejak awal. Direktur utama masih berada di luar kota sehingga baru menandatangani surat kuasa pada tanggal 29. Sementara itu, sidang pertama digelar pada tanggal 23 sehingga mereka belum bisa hadir. Pada sidang kedua, kendala muncul lagi karena kepaniteraan meminta dokumen asli.
“Sebagai warga negara dan perusahaan yang baik, kami tentu menghormati proses hukum di Indonesia, khususnya di Pengadilan Negeri Lahat. Kami juga menghormati hak Pak Hartoyo untuk mengajukan gugatan ke pengadilan,” katanya.
Ia mengajak semua pihak menghormati pengadilan dan membuktikan segala sesuatu di dalam sidang, bukan mengumbar bukti yang belum jelas di luar. “Nanti pada agenda persidangan, kami akan mengungkap semuanya. Pak Hartoyo boleh mengungkap semuanya di persidangan, dan pihak MHP serta tergugat lain juga berhak mengungkap bukti-bukti di dalam sidang,” tegasnya.
Pihaknya menyatakan tidak bermaksud menghambat proses, melainkan menghadapi kendala administratif yang sedang mereka selesaikan sesuai hukum acara.
Penulis: Riko Gondrong
Sumber: Tapase Media Nusantara

Tinggalkan Balasan