Ketua GNPKRI ( aprizal muslim) akan tempuh jalur hukum, terkait akun Facebook abri Yanto

|

77 Views

LAHAT — Ketua Pengurus Wilayah GNPK-RI Sumatera Selatan, Aprizal Muslim, bertekad melaporkan pemilik akun Facebook bernama Abri Yanto ke Kepolisian Resor (Polres) Lahat pada Jumat, 2 Oktober 2026. Keputusan ini diambil lantaran Aprizal menilai nama baiknya telah dicemarkan melalui berbagai unggahan dan komentar yang bernada fitnah serta provokatif.

Dalam keterangannya, Aprizal mengungkapkan bahwa akun tersebut menuliskan pernyataan merendahkan yang menuduhnya sebagai “centeng proyek”—sebuah sebutan yang menyiratkan pengkhianat atau pelindung proyek tidak jujur—disertai narasi yang menyeret nama instansi terkait pembangunan.

Tuduhan tersebut termuat dalam komentar akun Abri Yanto yang secara spesifik menyinggung pengukuran besi, semen, hingga menyeret nama Kepala Dinas PU yang disebut merupakan keluarga Aprizal, serta melontarkan tantangan terbuka di media sosial.

Aprizal menegaskan bahwa seluruh pernyataan tersebut disampaikan tanpa bukti, sehingga berpotensi menyebarkan kebencian, merusak kehormatannya selaku pemimpin organisasi kemasyarakatan, serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk memproses kasus ini secara hukum, Aprizal merujuk pada beberapa aturan, yakni Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.

Menutup pernyataannya, Aprizal menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk mencari musuh, melainkan menegakkan keadilan dan memberikan pelajaran bagi publik. Rencana pelaporan tersebut akan dilangsungkan di SPKT Polres Lahat, sekaligus diiringi imbauan agar masyarakat senantiasa menjaga kebijaksanaan dalam bermedia sosial.

Sumber : Tapase Media Nusantara

Penulis : Riko Amanda Putra

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *