Lahat, Sumatera Selatan — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madhika Tapase bersama perwakilan PT Arta Pregel menggelar mediasi di Kantor Kecamatan Lahat Selatan, Kamis, 17 September 2026. Camat Lahat Selatan.
Tim LBH Madhika Tapase yang didampingi sejumlah media mitra, antara lain Media CobraBhayangkara News Sumsel, Media Pal TV, dan Media Delik Kasus 86 yang tergabung dalam Organisasi Kadiv OKK DPD AKPERSI Sumsel Tapase Media Nusantara, menghadiri undangan mediasi. Hadir pula Kepala Desa Talang Sejemput beserta perangkat desa, Kapolsek Kota Lahat, perwakilan Danramil/Babinsa Lahat Selatan, serta perwakilan instansi PRKPR Lahat.

Mediasi membahas sengketa lahan milik almarhum Nusri yang kini diwariskan kepada anak kandungnya, Gandi Hariana. LBH Madhika Tapase bertindak sebagai kuasa hukum Gandi Hariana. Pihak LBH menilai lahan tersebut diduga diserobot oleh PT Arta Pregel. Hingga saat ini, penyelesaian hak ganti rugi lahan terkait HGU belum mencapai kesepakatan.
Perwakilan PT Arta Pregel merespons positif hasil mediasi. “Tidak ada persoalan yang tidak bisa kita selesaikan bersama dengan baik-baik, dengan duduk sambil ngopi,” ujarnya. Pihak perusahaan akan mengoordinasikan dan membahas laporan serta berkas dari LBH Madhika Tapase kepada manajemen kantor untuk dipelajari lebih lanjut.

Ridho Ilahi, S.H., pembicara dari kuasa hukum LBH Madhika Tapase, menyampaikan harapan agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan persoalan secara sepakat dan mufakat. Ia menekankan pentingnya penyelesaian yang aman, damai, dan kondusif.
Mediasi di Kecamatan Lahat Selatan ini menjadi langkah awal yang menumbuhkan harapan titik terang. Kedua pihak berjabat tangan penuh keakraban di akhir pertemuan sebagai tanda komitmen untuk menin daklanjuti hasil mediasi.
Media : Tapase Media Nusantara

Tinggalkan Balasan