Lahat — Pemerintah Desa Batay, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, menyatakan keberatan terhadap dugaan tindakan tiga orang yang mengaku anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ketiga orang berinisial B, DD, dan R mendatangi rumah Kepala Dusun III Asri pada malam hari dan meminta pendataan ulang warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dalam pertemuan itu, mereka meminta Asri mendata warga yang mereka nilai berhak menerima BLT. Mereka juga menyerahkan selembar surat pernyataan bagi warga yang tidak menerima bantuan beserta uang sebesar Rp200.000.
Asri mengaku heran atas kedatangan ketiga orang tersebut. Mereka menyampaikan seolah-olah akan menyalurkan bantuan BLT dan meminta dirinya melakukan pendataan.
“Awalnya oknum LSM B dan DD datang ke rumah saya pada malam hari. Mereka mengatakan akan memberikan bantuan BLT dan menyuruh saya mendata warga yang berhak menerima dana BLT,” ujar Asri, Jumat (30/10/2026) malam.
Ia menambahkan bahwa ia menerima selembar kertas berkop surat pernyataan warga yang tidak menerima BLT beserta uang Rp200.000. “Saya merasa aneh. Mereka datang meminta saya mendata warga yang berhak menerima BLT, kemudian memberikan selembar kertas surat pernyataan dan uang Rp200 ribu,” jelasnya.
Kepala Desa Batay Herli Junaidi menilai tindakan tersebut telah memasuki urusan pemerintahan desa. Ia menyatakan keberatan karena pihak luar memberikan instruksi langsung kepada perangkat desa tanpa koordinasi maupun sepengetahuannya.
Herli khawatir kegiatan itu menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan berdampak terhadap nama baik pemerintah desa. “Oknum LSM ini masuk ke desa saya dan menyuruh Kadus untuk mendata BLT. Mereka menyampaikan bahwa warga yang didata nantinya akan mendapatkan bantuan BLT,” tegasnya.
Atas kejadian itu, Herli berkoordinasi dengan Kepala Dusun III agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui jalur hukum. “Saya sudah berkoordinasi dengan Kadus III agar permasalahan ini dibawa ke jalur hukum. Oknum LSM tersebut sudah mengangkangi tugas saya selaku kepala desa,” ujarnya.
Herli menduga tindakan tersebut berpotensi merusak nama baiknya serta memicu keresahan di lingkungan Desa Batay. “Oknum LSM ini sengaja menjatuhkan nama baik saya dan terindikasi membuat suasana desa menjadi tidak nyaman,” tambahnya.
Kejadian di Desa Batay ini mengingatkan pentingnya batasan yang jelas antara peran lembaga swadaya masyarakat dan kewenangan pemerintah desa. LSM memiliki ruang untuk melakukan advokasi dan pendampingan masyarakat, namun tindakan langsung meminta perangkat desa melakukan pendataan bantuan sosial tanpa koordinasi resmi berpotensi menimbulkan kerancuan kewenangan.
Pemberian uang dan surat pernyataan kepada Kepala Dusun, meskipun nilainya tidak besar, dapat memicu persepsi yang keliru di tingkat masyarakat. Di tengah program bantuan sosial yang sangat sensitif, transparansi dan prosedur formal menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.
Langkah Kepala Desa yang memilih jalur hukum patut diapresiasi sebagai upaya menjaga integritas pemerintahan desa. Namun, penyelesaian ideal tidak hanya berhenti pada aspek hukum. Perlu dialog yang jelas antara pemerintah desa, pihak yang mengaku LSM, dan masyarakat agar tidak timbul spekulasi yang merugikan semua pihak.
Pada akhirnya, bantuan sosial harus tetap berjalan sesuai mekanisme resmi. Setiap pihak, baik pemerintah maupun organisasi masyarakat, perlu menghormati batas kewenangan masing-masing agar tidak menciptakan ketidakpastian di tingkat akar rumput.
Penulis: Riko Gondrong
Sumber: Tapase Media Nusantara

Tinggalkan Balasan