Lahat- Pada Tanggal 14 Oktober 2026, sekitar pukul 14:59 WIB, kebakaran hebat dilaporkan melanda kawasan tambang batu bara PT BAS (Batu Alam Selaras) di Desa Sugih Waras, Kabupaten Lahat. Api dengan cepat menyebar dan menghebohkan warga sekitar. Masyarakat berbondong-bondong turun tangan memadamkan api. Banyak warga merekam kejadian tersebut dengan ponsel mereka, sementara personil pemadam kebakaran sibuk menyiapkan selang untuk memadamkan api.
Hingga saat ini polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran. Namun muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah api ini benar-benar terjadi secara tidak sengaja, atau ada pihak yang dengan sengaja membakar lahan tersebut? Motif di baliknya masih gelap. Apakah ada orang iseng yang main-main, atau justru ada kepentingan tertentu yang ingin “membersihkan” lahan?
Cuaca di Kabupaten Lahat saat itu justru tidak mendukung terjadinya kebakaran secara alami. Udara relatif lembap dan sering berkabut asap tebal. Kondisi seperti ini membuat api sulit menyebar dengan sendirinya. Lalu mengapa api bisa begitu besar di lahan PT BAS? Apakah pihak perusahaan telah lalai mengelola lahan mereka, atau justru ada indikasi bahwa lahan tersebut sengaja dibakar?
Masalah karhutla di Kabupaten Lahat memang sudah sangat memprihatinkan. Jika kebakaran terus terjadi di area konsesi perusahaan, maka tanggung jawab tidak bisa dilempar begitu saja. Lahan PT BAS wajib dipertanggungjawabkan, karena dampak kabut asapnya langsung dirasakan warga sekitar.

Siapa yang bertanggung jawab? Secara hukum dan moral, pemegang konsesi/IUP (PT BAS) yang pertama-tama harus dimintai pertanggungjawaban. Lahan itu ada di bawah kendali mereka. Perusahaan tambang wajib memiliki sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang memadai (patroli, sekat bakar, peralatan, dan prosedur darurat). Kalau api bisa begitu besar di dalam atau dekat area operasional mereka, itu menandakan kelemahan manajemen lahan atau pengawasan. Apalagi kondisi cuaca lembap dan berkabut asap justru mengurangi kemungkinan api “spontan” menyebar luas tanpa sumber penyulut.
Pemerintah (Pemkab Lahat, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait) juga tidak lepas tanggung jawab. Mereka yang mengeluarkan izin, mengawasi, dan harus menegakkan aturan. Kalau karhutla berulang di area konsesi tanpa sanksi tegas, maka pengawasan dianggap longgar. Polisi wajib menyelidiki secara transparan: apakah ada unsur kesengajaan, kelalaian, atau pihak ketiga. Jangan sampai investigasi hanya formalitas.
Warga yang turun tangan memadamkan api justru menunjukkan kepedulian, sementara perusahaan dan aparat seharusnya lebih proaktif. Kabut asap bukan hanya soal “musim”, tapi soal tanggung jawab pengelolaan lahan. Kalau terus dibiarkan, yang rugi tetap masyarakat sekitar yang menghirup asap setiap hari.
Penyebab pasti masih menunggu hasil penyelidikan resmi. Tapi pertanyaan “siapa yang bertanggung jawab” sudah jelas arahnya: perusahaan sebagai pengelola lahan, dan pemerintah sebagai pengawas. Keduanya harus jawab ke publik, bukan saling lempar.
Penulis: Riko Gondrong
Sumber : Tapase Media Nusantara

Tinggalkan Balasan