Hiburan Orgen Tunggal Diduga Berlangsung hingga Subuh di Lahat, Warga Desak Aparat Selidiki Penjualan Miras dan Dugaan Narkotika

|

172 Views

LAHAT, 17 Oktober 2026 — Sejumlah warga di wilayah Mulak Ulu, Pagar Gunung, dan Kota Agung, Kabupaten Lahat, menyampaikan keluhan terkait kegiatan hiburan orgen tunggal yang diduga berlangsung hingga dini hari, bahkan menjelang subuh. Warga meminta aparat berwenang memeriksa kegiatan tersebut karena khawatir terhadap ketertiban lingkungan dan dampaknya bagi generasi muda.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, kegiatan hiburan tersebut menampilkan musik dangdut dan remix hingga larut malam. Warga juga melaporkan adanya pedagang yang diduga menjual minuman beralkohol di sekitar lokasi hiburan.

Selain itu, seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan dugaan adanya peredaran narkotika jenis ekstasi atau ineks di lingkungan sekitar tempat hiburan. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

“Penjualan miras seolah-olah dibiarkan. Mereka mengejar keuntungan tanpa memikirkan dampaknya terhadap generasi muda. Kami juga khawatir dengan dugaan peredaran narkoba di sana karena dapat membahayakan masyarakat,” ujar narasumber tersebut kepada awak media.

Warga Pertanyakan Jam Operasional Hiburan

Warga meminta pemerintah daerah dan aparat terkait memeriksa jam operasional kegiatan hiburan di wilayah Mulak Ulu, Pagar Gunung, dan Kota Agung. Mereka berharap penyelenggara mematuhi ketentuan perizinan serta peraturan daerah mengenai ketertiban umum yang berlaku.

Petugas juga diharapkan memeriksa izin penyelenggaraan dan memastikan kegiatan tersebut tidak melanggar ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, instansi berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Penjualan Minuman Beralkohol Perlu Diperiksa

Warga turut meminta aparat memeriksa dugaan penjualan minuman beralkohol di sekitar lokasi hiburan. Mereka berharap petugas memastikan legalitas penjualan, kesesuaian lokasi, serta pemenuhan ketentuan perizinan dan perdagangan.

Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Berdasarkan basis data resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), peraturan tersebut berstatus berlaku.

Pelaksanaan penjualan juga harus mengikuti ketentuan perizinan dan perdagangan yang berlaku. Jika ditemukan dugaan penjualan tanpa izin atau di lokasi yang tidak diperbolehkan, aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Karena itu, warga berharap pemerintah daerah dan Satpol PP segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk memastikan apakah aktivitas penjualan minuman beralkohol di lokasi hiburan telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Dugaan Peredaran Narkotika Diminta Segera Diselidiki

Selain persoalan minuman beralkohol, warga meminta kepolisian menyelidiki informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di sekitar lokasi hiburan.

Penanganan perkara narkotika mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan memperhatikan penyesuaian ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam ketentuan yang telah disesuaikan, Pasal 114 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI bagi perbuatan yang memenuhi unsur pasal tersebut.

Sementara itu, Pasal 114 ayat (2) mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga, apabila perbuatannya memenuhi unsur pemberatan yang diatur dalam pasal tersebut.

Masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai dugaan peredaran narkotika dapat melaporkannya kepada kepolisian atau Badan Narkotika Nasional (BNN) agar petugas melakukan pemeriksaan dan penyelidikan sesuai prosedur hukum.

Meski demikian, informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum aparat melakukan penyelidikan dan memperoleh bukti yang memadai.

Warga Desak Polres Lahat dan Satpol PP Turun Tangan

Warga meminta jajaran Polres Lahat, Satpol PP, serta instansi pemerintah daerah terkait segera menindaklanjuti keluhan mengenai kegiatan hiburan yang diduga berlangsung hingga subuh di wilayah Mulak Ulu, Pagar Gunung, dan Kota Agung.

Masyarakat berharap aparat memeriksa perizinan penyelenggaraan hiburan, menelusuri dugaan penjualan minuman beralkohol, serta menyelidiki informasi mengenai dugaan peredaran narkotika secara profesional dan transparan.

Warga menilai langkah pemeriksaan diperlukan untuk memberikan kepastian terhadap keluhan yang berkembang di masyarakat sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Masyarakat juga berharap aparat tidak hanya menindaklanjuti persoalan setelah muncul keluhan, tetapi turut melakukan pengawasan sesuai kewenangan agar setiap kegiatan hiburan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Riko Gondrong

Sumber : tapase.com

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *