Bertempat di Aula Sat Intelkam Polres Lahat, Sat Intelkam Polres Lahat melaksanakan mediasi antara perwakilan PT. Akses Lintas Raya (perusahaan operator jalan khusus angkutan batubara) dengan perwakilan kelompok masyarakat Desa Arahan, Kecamatan Merapi Timur, yang berjumlah 25 orang. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (23/10/2026).
Pihak PT. ALR dan Pihak Kelompok Masyarakat Desa Arahan menyepakati beberapa poin penyelesaian permasalahan lahan. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan lahan secara musyawarah mufakat. Objek lahan yang mereka bahas merupakan lahan yang Pihak Kelompok Masyarakat Desa Arahan akui sebagai hak milik mereka dan berada di bagian jalan khusus angkutan batubara yang PT. ALR bangun.
Pihak PT. ALR bersedia memproses pengajuan ganti rugi lahan Pihak Kelompok Masyarakat Desa Arahan setelah kedua belah pihak bersama Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, dan Polsek Merapi melakukan verifikasi objek dan kepemilikan lahan. Pihak Kelompok Masyarakat Desa Arahan sepakat mendukung penuh operasional PT. ALR sebagai operator jalan khusus angkutan batubara sejak mereka menandatangani kesepakatan mediasi ini.
Pihak PT. ALR dan Pihak Kelompok Masyarakat Desa Arahan akan melaksanakan proses verifikasi lahan secara bersama-sama dengan melibatkan Pemerintahan Desa Arahan, Polsek Merapi Barat, dan Sat Intelkam Polres Lahat.

Mereka akan melaksanakan kegiatan verifikasi lahan secara bersama-sama dengan cara mengecek objek secara langsung (membawa dokumen), mengukur lahan, serta memeriksa dokumen atau alas hak. Kedua belah pihak akan mulai melaksanakan verifikasi terhadap lahan yang Pihak Kelompok Masyarakat Desa Arahan ajukan untuk diganti rugi pada tanggal 27 Oktober 2026.
Proses verifikasi lahan tersebut paling lama berlangsung selama 1 (satu) bulan sejak mereka menandatangani kesepakatan ini. Berdasarkan hasil verifikasi lahan, Pihak PT. ALR akan melakukan pembayaran ganti rugi terhadap lahan yang memenuhi syarat sesuai klasifikasi. Kedua belah pihak sepakat bahwa Pihak PT. ALR menanggung semua biaya yang dibutuhkan dalam kegiatan verifikasi lahan objek, karena PT. ALR berkepentingan menyelesaikan permasalahan lahan demi mendukung kelancaran operasional jalan khusus angkutan batubara.
Pihak PT. ALR dan Pihak Kelompok Masyarakat Desa Arahan akan menyepakati negosiasi harga dan pola pembayaran secara tersendiri dengan mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat. Kedua belah pihak sepakat bahwa apabila terdapat pihak-pihak yang terindikasi memiliki itikad tidak baik dan bertujuan menggagalkan atau mengingkari kesepakatan ini, maka mereka bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku.

Demikian Berita Acara Kesepakatan ini mereka buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari pihak manapun. Perwakilan kedua belah pihak menandatanganinya bersama saksi-saksi dari Sat Intelkam Polres Lahat, yaitu:
- Kasat Intelkam Polres Lahat AKP Arie Gusman, S.E., M.M. (diwakili Kanit Ekonomi Sat Intelkam Polres Lahat Ipda Agus S. Kurniawan, A.Md.),
- Kapolsek Merapi Barat Iptu Edward Habibi, S.T., M.M.,
- ย Humas PT. ALR Burmawi,
- Camat Merapi Timur Dahrif Agustian, S.P., M.M.,\
serta disaksikan oleh perwakilan Pihak Kelompok Masyarakat Desa Arahan: Hardi, Herdiansyah, Alfi Syahrin, Mirwan Kurniadi, dan Sugiman.
Penulis : Riko Gondrong
Sumber : Tapase Media Nusantara

Tinggalkan Balasan