LAHAT — Pemerintah Kabupaten Lahat memberi batas waktu terakhir 30 hari kerja kepada PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ). Jika perusahaan mengabaikan lagi, Bupati Lahat dapat mencabut izin usahanya.
Melalui Surat Bupati Lahat Nomor 2729/600.4.16/LH-IV/2026 tanggal 2 Oktober 2026, Bupati Bursah Zarnubi secara resmi memerintahkan manajemen PT LPPBJ untuk segera menyelesaikan seluruh kewajibannya. Surat ini menindaklanjuti rekomendasi DPRD Kabupaten Lahat yang selama ini memantau dugaan kelalaian perusahaan.
Sejak tahun 2020, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat telah menjatuhkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT LPPBJ di Kecamatan Merapi Selatan. Hingga kini perusahaan belum menuntaskan sanksi tersebut. PT LPPBJ justru tetap beroperasi seolah tidak terjadi apa-apa.
Selain persoalan lingkungan, perusahaan juga menunda pembayaran upah dan hak-hak normatif karyawan. Perusahaan terus beroperasi, namun menunda kewajiban membayar orang-orang yang bekerja di dalamnya.
Bupati Lahat Bursah Zarnubi menegaskan kepada awak media, “Nanti saya panggil mereka. Kalau tidak ditindaklanjuti, saya akan laporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup. Kami akan ambil tindakan tegas sesuai aturan.”
Berdasarkan Pasal 76 UU No. 6 Tahun 2023 serta PP No. 22 Tahun 2021, pemerintah daerah berwenang menerapkan sanksi berjenjang. Sanksi itu meliputi teguran, paksaan pemerintah, denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha secara permanen.
Pasal 521 dan 522 PP No. 22 Tahun 2021 secara tegas mengatur:
– Pemerintah dapat membekukan izin sementara jika perusahaan tidak menaati sanksi.
– Pemerintah dapat mencabut izin secara permanen jika perusahaan mengabaikan pembekuan.
Pemerintah Kabupaten Lahat tidak bekerja sendirian. Mereka juga mengirimkan surat peringatan ini kepada:
– Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup
– Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM
– DPRD Kabupaten Lahat
Artinya, jika dalam 30 hari kerja ke depan PT LPPBJ tetap tidak bergerak, instansi pusat yang mengawasi kelayakan operasional tambang ini juga akan bertindak.
Masyarakat sekitar tambang di Kecamatan Merapi Selatan berhak bertanya:
– Mengapa instansi terkait membiarkan sanksi sejak 2020 menggantung tanpa penindakan nyata selama 4 tahun?
– Apakah perusahaan merasa kebal terhadap aturan hukum daerah maupun pusat?
– Bagaimana nasib lingkungan dan warga sekitar jika pelanggaran terus berulang?
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta tanggapan resmi dari manajemen PT LPPBJ. Apakah perusahaan akan segera memenuhi kewajibannya atau membiarkan izin usahanya terancam dicabut? Kita tunggu 30 hari ke depan.
Penulis: Riko Gondrong
Sumber: Tapase Media Nusantara

Tinggalkan Balasan