LAHAT – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lahat memberikan penjelasan terkait penindakan terhadap kendaraan angkutan berukuran besar yang melintas di Jalan Kolonel Burlian, kawasan dalam Kota Lahat. Petugas melakukan penindakan setelah mendapati kendaraan tersebut melanggar rambu larangan bagi kendaraan dengan tonase atau ukuran tertentu untuk melintas di ruas jalan tersebut.
Kasat Lantas Polres Lahat, Iptu Albert, melalui Kanit Turjawali, Ipda Yudi Arianto, menjelaskan bahwa petugas menindak pelanggaran tersebut dengan menahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, petugas tidak menahan kendaraan karena pengemudi dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan.
“Ketika kami melakukan pemeriksaan, kelengkapan kendaraan tersedia. STNK ada, surat-surat lengkap, dan kondisi kendaraan juga lengkap. Karena itu, kami melakukan penindakan dengan menahan STNK, sedangkan kendaraannya tidak kami tahan,” jelasnya.
Ia mengatakan, petugas mempertimbangkan jenis pelanggaran serta kondisi kendaraan yang sedang membawa muatan untuk dikirim ke tempat tujuan. Kendaraan angkutan besar tersebut, menurutnya, dapat membawa berbagai kebutuhan masyarakat, seperti sembako, bahan bangunan, maupun hasil pertanian.

“Kami juga memahami bahwa kendaraan besar membawa barang yang harus segera diantar. Ada yang membawa sembako, bahan bangunan, maupun bahan pertanian. Jadi, ketika petugas melakukan penindakan, bukan berarti kendaraannya harus langsung ditahan,” ungkapnya.
Ipda Yudi Arianto menegaskan bahwa petugas tidak dapat menahan kendaraan bermotor secara sembarangan. Penahanan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 32 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurutnya, petugas harus mempertimbangkan dasar hukum dan kondisi pelanggaran sebelum menentukan bentuk penindakan. Dalam kasus tersebut, petugas menindak pelanggaran rambu lalu lintas dengan menahan STNK, sementara kendaraan tetap dapat melanjutkan perjalanan setelah petugas menyelesaikan proses penindakan sesuai ketentuan.
“Penahanan kendaraan memiliki dasar dan ketentuan tersendiri. Dalam kasus ini, kendaraan memiliki kelengkapan dokumen, sedangkan pelanggarannya berkaitan dengan rambu lalu lintas. Karena itu, kami menindak dengan menahan STNK dan tidak menahan kendaraannya,” katanya.

Selain melakukan penindakan secara langsung di lapangan, Sat Lantas Polres Lahat juga terus menggalakkan penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Upaya tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan pengendara serta memperkuat penegakan hukum lalu lintas.
Meski demikian, pihaknya menilai bahwa upaya pencegahan melalui penyediaan sarana dan prasarana lalu lintas juga perlu mendapat perhatian lebih. Salah satu langkah yang dapat dilakukan ialah memasang papan informasi batas ketinggian kendaraan sebelum memasuki kawasan dalam Kota Lahat. Menurutnya, pemasangan rambu dan papan pembatas yang jelas dapat membantu sopir mengetahui batasan kendaraan yang boleh melintas. Dengan demikian, pengemudi dapat memilih jalur yang sesuai sebelum memasuki kawasan yang memiliki pembatasan ukuran atau tonase kendaraan.
“Kami berharap ke depan kita lebih menekankan penyediaan sarana dan prasarana agar para sopir tidak melanggar. Misalnya, dengan memasang plang batas ketinggian kendaraan sebelum memasuki kota. Kami berharap pihak Dinas Perhubungan (Dishub) dapat lebih menggalakkan pemasangan rambu dan sarana pembatas tersebut,” tutupnya.
Melalui koordinasi antara Sat Lantas Polres Lahat dan Dinas Perhubungan, diharapkan pemerintah dapat memperjelas informasi pembatasan kendaraan angkutan besar sekaligus mendorong para pengemudi mematuhi aturan lalu lintas di wilayah Kota Lahat.
Penulis: Riko Gondrong
Sumber: Tapase Media Nusantara

Tinggalkan Balasan