Lahat,— Perwakilan PT Musi Hutan Persada (MHP) bungkam ketika awak media mengepung mereka di luar ruangan Penyidikan Khusus (Pidsus) Polres Lahat. Mereka menolak menjelaskan ketidakhadiran perusahaan pada sidang pertama sengketa lahan dan mengaku tidak berwenang memberi keterangan.
Hernadi, Humas Komunikasi Eksternal PT MHP, menghindar saat wartawan menagih alasan perusahaan tidak hadir di Pengadilan Negeri Lahat, Rabu (23/9/2026).
“Maaf, kami kurang paham, takut salah omong. Kami hanya sebagai Humas Komunikasi Eksternal saja,” ucap Hernadi singkat. Ia menolak menyinggung inti persoalan.

Wartawan kembali bertanya apakah perusahaan akan hadir pada sidang kedua yang dijadwalkan 7 Oktober 2026. Hernadi tidak memberi kepastian.
“Mungkin ada divisi lain yang akan menghadirinya,” jawabnya. Ia lalu segera meninggalkan para wartawan.
Sikap menghindar ini semakin memperkuat pertanyaan di masyarakat. Mengapa pihak yang menguasai lahan warga tidak berani tampil di pengadilan? Mengapa mereka menyerahkan penjelasan kepada pihak lain?
Pada sidang pertama yang tidak dihadiri PT MHP, fakta serius terungkap. Lahan yang dikuasai diduga berada di luar batas perizinan resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selain itu, muncul dugaan dokumen jual beli yang direkayasa. Para saksi mengaku hanya diminta membubuhkan tanda tangan oleh oknum pegawai PT MHP tanpa pernah melihat pemilik sah, Hartoyo, menandatangani dokumen. Hartoyo sendiri menegaskan tidak pernah menjual lahannya kepada pihak mana pun.
Penulis: Riko Amanda Putra
Sumber: Tapase Media Nusantara

Tinggalkan Balasan