Warga Desa Banjarsari Desak Batalkan Perpanjangan IUP PT Budi Gema Gempita, Tuntut Dialog Langsung dengan Bupati Lahat

|

47 Views

Lahat – Warga Desa Banjarsari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembatalan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Budi Gema Gempita (PT BGG). Mereka juga meminta data informasi publik terkait sengketa lahan yang sudah berlangsung sekitar 16 tahun.

Dalam aksi yang digelar di kawasan pemerintahan, massa membawa spanduk besar bertuliskan “Batalkan Perpanjangan IUP PT Budi Gema Gempita!” dengan sejumlah tuntutan, antara lain:

  • Kementerian Investasi/BKPM diminta tidak melegalkan lahan sengketa rakyat.
  • Perpanjangan IUP PT BGG dinilai cacat hukum.
  • Bupati Lahat diminta tidak diam dan merekomendasikan pencabutan serta pembatalan perpanjangan IUP.
  • Cabang Dinas ESDM Regional IV dan Pemda segera merekomendasikan pembekuan akun digital MODI, MOMS, dan blokir kuota RKAB PT BGG.
  • Dinas Lingkungan Hidup diminta lakukan audit forensik atas kerusakan lingkungan.
  • Stop pencairan jaminan reklamasi sebelum lubang tambang (open pit) ditutup total.
  • Bupati Lahat batalkan surat Sekda terkait.

Aksi berlangsung damai dengan kehadiran aparat kepolisian. Sebagian warga duduk di jalan sambil membawa bendera merah putih dan spanduk.

Perwakilan warga menyampaikan delapan dokumen terkait dinas serta data informasi publik yang sudah diminta beberapa hari sebelumnya. Mereka juga meminta data historis penyelesaian sengketa, data kepemilikan lahan pertanian dari BPN, serta fotokopi dokumen terkait permasalahan yang sudah berlangsung 16 tahun. “Kami minta serahkan sekarang juga data-data tersebut. Berikutnya, kami minta persalinan terkait permasalahan ini karena sudah lama 16 tahun,”

Mereka juga mendesak agar difasilitasi pertemuan via Zoom dengan Bupati Lahat yang sedang tidak di tempat. Menurut pejabat setempat (Benny R. Marta), Bupati dan Wakil Bupati kemungkinan baru berada di Lahat sekitar tanggal 7.

Pihak pemerintah daerah menyatakan sudah berupaya, termasuk mengirim surat resmi ke KPK, namun belum mendapat balasan. Mereka siap menerima dan melaporkan dokumen yang diserahkan warga.
“Kami pastikan akan tetap bertahan di sini sebelum ada keputusan konkret oleh Bapak Bupati. Tiga kali 24 jam harus ada sikap yang tegas dan konkret,” tegas perwakilan warga. Mereka juga menyampaikan pernyataan sikap resmi berisi delapan poin.

Warga mengklaim sebagian lahan operasional perusahaan masuk wilayah Banjarsari dan menuntut keadilan serta kejelasan hukum . Hingga berita ini ditulis, warga menegaskan akan terus bertahan sampai ada keputusan konkret dari pemerintah daerah.

Penulis : Riko Amanda Putra

Sumber : Tapase Media Nusantara

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *