Sudah puluhan tahun keluarga almarhum Nusri mengurus tanah yg di ambil perusahan Arta prigel belum juga selesai

|

87 Views

LAHAT – Perjuangan panjang keluarga almarhum Nusri untuk mendapatkan hak atas tanahnya yang dikuasai sepihak oleh PT Arta Prigel masih terus berlanjut. Senin lalu, Camat Lahat Selatan, Idialis Fokal, menerima audiensi dari tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madhika Tapase bersama Ibu Gandi Hariana, ahli waris korban.

Masalah ini bermula jauh pada tahun 1997. Saat itu, almarhum Nusri secara sah membeli sebidang tanah dari Bapak Gumanti. Tanah tersebut kemudian digarap dan ditanami kopi. Namun karena kesibukan pekerjaan, lahan itu sempat tidak dipantau secara rutin.

Ketika diperiksa kembali pada tahun 2019, almarhum Nusri terkejut. Tanah miliknya telah dikuasai sepenuhnya dan ditanami kelapa sawit oleh PT Arta Prigel. Pihak perusahaan hanya menawarkan ganti rugi sebesar Rp90 juta, nilai yang dianggap sangat rendah dan langsung ditolak.

Penyelesaian yang adil tak datang. Beban pikiran akibat menonton ini terus menghantui almarhum Nusri hingga ia meninggal dunia pada tanggal 31 Juli 2021. Hingga kini, pembayaran ganti rugi yang layak pun belum pernah terealisasi.

Mewarisi perjuangan tersebut, pada 3 September 2026 Ibu Gandi Hariana memberikan kuasa penuh kepada LBH Madhika Tapase untuk menuntaskan perkara yang sudah bertahun-tahun terkatung-katung. Pertemuan dengan Camat Lahat Selatan menjadi langkah awal untuk mengungkap fakta di lapangan, menegaskan bukti kepemilikan yang sah sejak tahun 1997, serta penjelasan mendesak mengapa lahan warga bisa dikuasai tanpa prosedur yang jelas dan menelantarkan hak warga dalam waktu yang begitu lama.

Keluarga berharap langkah ini awal menjadi dari penyelesaian yang berkeadilan, agar penyelesaian yang sudah memakan waktu puluhan tahun akhirnya dapat ditutup dengan solusi yang adil.LAHAT – Perjuangan panjang keluarga almarhum Nusri untuk mendapatkan hak atas tanahnya yang dikuasai sepihak oleh PT Arta Prigel masih terus berlanjut. Senin lalu, Camat Lahat Selatan, Idialis Fokal, menerima audiensi dari tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madhika Tapase bersama Ibu Gandi Hariana, ahli waris korban.

Masalah ini bermula jauh pada tahun 1997. Saat itu, almarhum Nusri secara sah membeli sebidang tanah dari Bapak Gumanti. Tanah tersebut kemudian digarap dan ditanami kopi. Namun karena kesibukan pekerjaan, lahan itu sempat tidak dipantau secara rutin.
Ketika diperiksa kembali pada tahun 2019, almarhum Nusri terkejut. Tanah miliknya telah dikuasai sepenuhnya dan ditanami kelapa sawit oleh PT Arta Prigel. Pihak perusahaan hanya menawarkan ganti rugi sebesar Rp90 juta, nilai yang dianggap sangat rendah dan langsung ditolak. Di balik syuting yang berlarut-larut ini, muncul pertanyaan: apakah ada oknum-oknum terkait yang keuntungan mengambil di atas penderitaan warga?


Penyelesaian yang adil tak datang. Beban pikiran akibat menonton ini terus menghantui almarhum Nusri hingga ia meninggal dunia pada tanggal 31 Juli 2021. Hingga kini, pembayaran ganti rugi yang layak pun belum pernah terealisasi.
Mewarisi perjuangan tersebut, pada 3 September 2026 Ibu Gandi Hariana memberikan kuasa penuh kepada LBH Madhika Tapase untuk menuntaskan perkara yang sudah bertahun-tahun terkatung-katung. Pertemuan dengan Camat Lahat Selatan menjadi langkah awal untuk mengungkap fakta di lapangan, menegaskan bukti kepemilikan yang sah sejak tahun 1997, serta penjelasan mendesak mengapa lahan warga bisa dikuasai tanpa prosedur yang jelas dan menelantarkan hak warga dalam waktu yang begitu lama.
Keluarga berharap langkah ini menjadi awal dari penyelesaian yang berkeadilan, agar penyelesaian yang sudah memakan waktu puluhan tahun akhirnya dapat ditutup dengan solusi yang adil.

Sumber: Tapase Media Nusantara

Penulis: Riko Amanda Putra

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *