Pemkab Lahat Batalkan Perubahan APBD 2026, Batas Waktu Perubahan RKPD Terlewati

|

50 Views

Sumsel — Pemerintah Kabupaten Lahat mengambil keputusan tegas terkait proses perubahan dokumen perencanaan dan penganggaran Tahun Anggaran 2026. Perubahan APBD Tahun 2026 dipastikan tidak dilakukan karena batas waktu penetapan Perubahan RKPD 2026 telah terlewati.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Sekretariat Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), tertanggal 7 Oktober 2026, dengan perihal “Pembatalan Perubahan RKPD Tahun 2026.”

Surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Lahat itu menyebutkan bahwa penetapan Perubahan RKPD Tahun 2026 telah melampaui batas waktu yang ditetapkan. Atas kondisi tersebut, Pemkab Lahat menyampaikan sejumlah instruksi penting kepada seluruh perangkat daerah.

Perubahan APBD 2026 Tidak Dilakukan

Poin pertama surat tersebut secara tegas menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Lahat tidak melakukan Perubahan APBD Tahun 2026. Karena batas waktu Perubahan RKPD 2026 telah terlewati, seluruh perangkat daerah diminta menghentikan proses penyempurnaan dan/atau penyusunan dokumen Perubahan RKPD Tahun 2026 maupun Perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2026.

Dengan demikian, proses perubahan perencanaan dan penganggaran 2026 tidak dilanjutkan melalui mekanisme perubahan sebagaimana sebelumnya direncanakan.

Program 2026 Tetap Mengacu Dokumen yang Telah Ditetapkan

Meski perubahan APBD tidak dilakukan, pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2026 tetap berjalan. Pemkab Lahat menegaskan bahwa seluruh kegiatan tahun 2026 harus berpedoman pada RKPD Kabupaten Lahat Tahun 2026 yang telah ditetapkan, serta mengikuti ketentuan penganggaran yang masih berlaku.

Perangkat daerah juga diminta memastikan pelaksanaan kegiatan tetap memperhatikan target kinerja, pelayanan dasar, prioritas pembangunan daerah, serta efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.

OPD Dilarang Mengubah Arah Penganggaran di Tengah Jalan*\

Surat tersebut sekaligus menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah harus melaksanakan program, kegiatan, dan subkegiatan Tahun Anggaran 2026 berdasarkan dokumen perencanaan dan penganggaran yang telah ditetapkan dan masih berlaku.

Artinya, perangkat daerah tidak dapat menjadikan proses perubahan RKPD maupun perubahan Renja yang telah dihentikan sebagai dasar untuk menggeser arah program dan penganggaran 2026. Pemkab Lahat kemudian meminta seluruh perangkat daerah memfokuskan penyelesaian pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2026. Pada saat bersamaan, OPD diminta mendukung proses penyusunan perencanaan dan penganggaran Tahun Anggaran 2027.

Kebijakan Baru Harus Sesuai Aturan

Surat itu juga membuka ruang koordinasi apabila terdapat hal-hal berkaitan dengan penyesuaian kebijakan pembangunan daerah yang bersifat mendesak dan/atau berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat. Namun, penyesuaian tersebut harus dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat selaku Ketua TAPD, Izromaita, M.Si., dan ditembuskan kepada Bupati Lahat sebagai laporan.

Keputusan ini menjadi perhatian penting dalam pengelolaan APBD Lahat 2026. Seluruh perangkat daerah kini diarahkan untuk menjalankan anggaran berdasarkan dokumen yang sudah ditetapkan, sekaligus menuntaskan pelaksanaan program 2026 dan mempersiapkan penganggaran 2027.

Surat ini sekaligus menjadi penegasan: perubahan APBD 2026 tidak dilakukan, sementara proses penyempurnaan Perubahan RKPD dan Renja OPD dihentikan karena batas waktu telah terlewati.

Penulis : Riko Gondrong

Sumber : Tapase Media Nusantara

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *