Lahat – Aktivitas pengerukan pasir dan batu (galian C) di sepanjang sempadan aliran Ayik Manak, Desa Ulak Lebar, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, menimbulkan kecaman publik. Penggunaan mesin penyedot pasir dan alat berat yang beroperasi secara bebas di lokasi tersebut memicu keresahan warga serta dugaan kuat adanya praktik penambangan ilegal.
Berdasarkan pemantauan lapangan dan aduan masyarakat setempat, aktivitas pengerukan material sungai secara masif tersebut diduga kuat beroperasi tanpa kelengkapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin lingkungan dari instansi berwenang. Laporan warga juga mengarah pada dugaan bahwa operasional galian C di aliran Ayik Manak berkaitan dengan Kepala Desa Ulak Lebar, Erlan.
Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan. Pengerukan sempadan sungai secara masif berpotensi menyebabkan erosi, merusak ekosistem, serta memperbesar risiko banjir dan tanah longsor bagi permukiman di sekitarnya.

Ancaman Pidana Minerba dan Lingkungan Hidup
Secara hukum, kegiatan penambangan pasir atau batu tanpa izin resmi melanggar ketentuan yang berlaku. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, pengoperasian alat berat di ruang sempadan sungai tanpa analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta peraturan daerah terkait Pajak dan Retribusi Daerah atas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Lahat.
Kades Belum Berikan Keterangan
Guna menjunjung asas keberimbangan dan praduga tak bersalah, Tim Media telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Ulak Lebar, Erlan. Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau penjelasan resmi terkait keresahan warga.
Dalam surat konfirmasi tersebut, Tim Media mempertanyakan beberapa poin, antara lain:
- Kepemilikan dan operasional alat berat serta mesin penyedot pasir di lokasi sungai.
- Keberadaan IUP/SIPB dan izin lingkungan resmi dari pemerintah daerah maupun pusat.
- Alasan pengerukan serta langkah mitigasi terhadap ancaman longsor dan banjir yang dikhawatirkan warga.
Belum adanya tanggapan dari Kepala Desa menyisakan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait transparansi tata kelola di wilayah tersebut. Tim Media akan terus mengawal dugaan pelanggaran hukum dan dampak lingkungan ini, serta mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan di lapangan.
Sumber : Tapase Media Nusantara
Tinggalkan Balasan