Lahat โ Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaksi merilis hasil investigasi di Desa Muara Cawang, Kecamatan Pesuksu, Kabupaten Lahat, pada Senin (27/7/2026). Investigasi itu dilakukan setelah menerima laporan masyarakat dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait dugaan penyimpangan anggaran desa.
Temuan Jaksi meliputi dugaan anggaran fiktif untuk pengadaan WiFi tahun 2022, mark-up anggaran bangunan, serta potongan insentif secara sepihak terhadap guru ngaji, guru PAUD, dan kader Posyandu. Menurut hasil investigasi, nilai anggaran tersebut tidak sejalan dengan kondisi fisik di lapangan.

Ketua BPD dan warga Desa Muara Cawang menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa dasar hukum yang dapat digunakan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (untuk dugaan anggaran fiktif dan mark-up yang menimbulkan kerugian negara/desa);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (pengelolaan keuangan desa dan fungsi pengawasan BPD);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; serta
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Hingga saat ini, laporan yang sudah disampaikan belum menunjukkan titik terang. Masyarakat Desa Muara Cawang Apabila aduan ini tidak ada tindakan masyrakat dan BPD akan melakukan aksi demo untuk menuntut transparansi dan pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran desa yang diduga bermasalah.
Laporan ini dilansir oleh
Tapase Media Nusantara.

Tinggalkan Balasan