Lahat, Tapase Media Nusantara – Sebuah temuan mengkhawatirkan terjadi di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SD N) 02 Desa Tanjung Raya, Kecamatan Peseksu, Kabupaten Lahat. Sebuah gardu listrik tegangan tinggi yang berada tepat di depan ruang kelas murid diketahui tidak dilengkapi dengan pagar pembatas atau safety pengaman. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan para siswa yang setiap hari beraktivitas di area tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat (19/6/2026), selain tidak memiliki pagar pengaman, salah satu kotak panel di tiang gardu listrik tersebut juga terlihat sedikit terbuka. Hal ini tentu memicu kecemasan yang mendalam, tidak hanya bagi para wali murid, tetapi juga masyarakat sekitar yang khawatir akan risiko fatal bagi anak-anak mereka yang sedang menuntut ilmu.
Desakan Masyarakat dan Kepala Desa
Salah seorang warga setempat, Dedi Susanto, menyampaikan harapannya agar pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) segera merespon dan menindaklanjuti masalah ini.
“Kami sangat menyarankan agar PLN segera bertindak. Ini sangat berbahaya, apalagi anak-anak sering bermain di dekat area sekolah. Keselamatan mereka harus menjadi prioritas utama,” ujar Dedi Susanto kepada awak media, Jumat (19/6/2026).
Senada dengan Dedi, Kepala Desa Tanjung Raya, Hengki, juga membenarkan adanya persoalan tersebut. Hengki mengungkapkan bahwa dirinya sudah pernah menyampaikan keluhan ini secara lisan kepada pihak PLN. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan nyata atau respons dari pihak terkait.
“Sudah saya sampaikan secara lisan beberapa waktu lalu. Tetapi sampai hari ini belum ada tindakan dari PLN. Kami berharap ada perhatian serius, karena ini menyangkut nyawa anak-anak didik kami,” tegas Hengki.
Polemik Pelanggaran UU Ketenagalistrikan
Selain persoalan keselamatan fisik, kondisi ini juga dinilai menyalahi aturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya pada Pasal 44, disebutkan bahwa setiap instalasi tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan (K2).
Dengan tidak adanya pagar pengaman dan adanya akses terbuka pada panel listrik, pihak PLN dianggap lalai dalam memenuhi standar keselamatan yang diwajibkan oleh undang-undang tersebut.
Warga berharap agar insiden serupa tidak terjadi di kemudian hari, dan meminta PLN segera memasang pagar pengaman serta menutup rapat seluruh akses pada gardu listrik agar tidak membahayakan jiwa anak-anak dan masyarakat di sekitar Desa Tanjung Raya.
Penulis: Riko Amanda P.
Sumber: Tapase Media Nusantara

Tinggalkan Balasan