LAHAT – Penyidik Polres Lahat memintai keterangan saksi terkait laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh SDR. AY melalui akun Facebook D.A. terhadap Aprizal Muslim.
Pada Senin, 12 Oktober 2026, penyidik menghadirkan saksi untuk menjalani klarifikasi dan memberikan keterangan terkait laporan polisi yang Aprizal Muslim buat di Polres Lahat pada 2 Oktober 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pernyataan di media sosial Facebook yang dinilai menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik Aprizal Muslim. Saat ini, proses penanganan perkara masih berjalan di Polres Lahat.

Dalam upaya menempuh jalur hukum, Aprizal merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Namun, penerapan pasal serta konsekuensi hukumnya akan bergantung pada hasil penyelidikan, penyidikan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Aprizal berharap proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial, memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, serta menghindari pernyataan yang berpotensi merugikan kehormatan orang lain.
Perkembangan penanganan laporan ini akan terus dipantau dan diberitakan sesuai dengan informasi resmi yang diperoleh dari pihak terkait.
Hingga berita ini disusun, status hukum pihak yang dilaporkan tetap mengacu pada proses yang berjalan. Dugaan tersebut belum dapat dinyatakan terbukti sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Riko Gondrong
Sumber : Tapase Media Nusantara

Tinggalkan Balasan