Lahat – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madhika Tapase resmi melayangkan somasi pertama sekaligus replik kepada pihak yang diduga melakukan penipuan dalam jual beli tanah. Tindakan ini dilakukan setelah klien memberikan kuasa hukum kepada lembaga tersebut.
Menurut Rido Ilahi, S.H., kuasa hukum dari LBH Madhika Tapase, pihaknya menerima kuasa pada hari Jumat lalu. Pada hari ini, mereka langsung menemui pihak yang diduga tergugat untuk menyerahkan somasi pertama beserta replik.

Dalam somasi tersebut, LBH Madhika Tapase memaparkan seluruh tuntutan serta kerugian yang dialami klien. Mereka juga memberikan ultimatum keras agar dalam waktu tujuh hari, seluruh kerugian klien dikembalikan.
“Intinya kami memberikan ultimatum keras dalam waktu tujuh hari, maka kerugian-kerugian klien kami itu harus dikembalikan,” ujar Rido Ilahi.
Jika somasi pertama dan replik ini tidak mencapai titik temu, LBH Madhika Tapase akan menempuh langkah berikutnya. Mereka akan mengirimkan somasi kedua untuk memberikan penekanan lebih kuat. Apabila masih belum ada penyelesaian, akan dilanjutkan dengan somasi ketiga. Jika ketiga somasi tersebut tidak berhasil, kasus ini akan dibawa ke jalur hukum perdata.

“karena masalah ini sudah dilibatkan ke ranah hukum dan saat ini diduga melakukan penipuan dalam jual beli tanah, maka langkah berikutnya adalah kami akan memberikan somasi 2, jika tidak berarti kami akan membawa ranah ini, somasi 3, kalaupun tidak ya kita bawa ke jalur hukum dan perdata,” tegas Rido Ilahi.
Kasus ini masih dalam proses penyelesaian di luar pengadilan melalui mekanisme somasi. LBH Madika Tapase menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak klien hingga tuntas.
Penulis: Riko Gondrong
Sumber: Tapase Media Nusantara

Tinggalkan Balasan