Herman Deru Tegaskan Penegakan Pergub Nomor 44 Tahun 2022, Angkutan Barang Wajib Patuhi Aturan Muatan

|

9 Views

Palembang โ€“ Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, memberikan peringatan tegas kepada seluruh pengusaha dan pengemudi angkutan barang agar mematuhi ketentuan *Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan Provinsi.

Dalam penyampaiannya, Herman Deru menegaskan bahwa kendaraan angkutan barang yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan wajib mematuhi aturan mengenai kapasitas muatan, dimensi kendaraan, serta ketentuan kelas jalan yang dilalui. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan yang diduga melanggar ketentuan tersebut guna menjaga keselamatan pengguna jalan serta melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan bermuatan berlebih.

Pergub Nomor 44 Tahun 2022 mengatur pelaksanaan pengawasan muatan angkutan barang melalui kegiatan penimbangan kendaraan bermotor di jalan provinsi. Regulasi tersebut juga menjadi dasar bagi Dinas Perhubungan dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta penindakan terhadap pelanggaran kelebihan muatan (over dimension dan over loading/ODOL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Herman Deru berharap seluruh perusahaan angkutan, pemilik kendaraan, dan para pengemudi dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. Kepatuhan terhadap regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperpanjang usia layanan jalan provinsi, meningkatkan keselamatan berkendara, serta mendukung kelancaran distribusi barang di Sumatera Selatan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan bahwa pengawasan terhadap angkutan barang akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan transportasi yang tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber : Tapase Media Nusantara

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *