Jakarta โ Sejumlah massa yang tergabung dalam aksi demonstrasi menyampaikan aspirasi di depan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Senin (13/7/2026).
Aksi tersebut digelar untuk menyampaikan tuntutan terkait dugaan penguasaan lahan transmigrasi oleh PT SMS yang diklaim sebagai bagian dari Sinar Mas Group. Berdasarkan surat pemberitahuan aksi yang dikirimkan ke Polda Metro Jaya, demonstrasi diikuti sekitar 100 peserta dengan agenda penyampaian orasi, pemasangan spanduk, serta penyerahan tuntutan kepada pemerintah. Aksi ini dikoordinasikan oleh Talib selaku koordinator lapangan, bersama Dodo Arman dan Rahmat Imran sebagai koordinator aksi.
Dalam orasi dan tuntutannya, peserta aksi menilai PT SMS telah beroperasi di atas lahan transmigrasi di wilayah Kikim. Mereka mengklaim lahan tersebut merupakan kawasan yang disiapkan pemerintah melalui program transmigrasi untuk pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Massa juga menyoroti beberapa dugaan pelanggaran, antara lain:
- Belum terpenuhinya kewajiban perusahaan terhadap masyarakat, termasuk pelaksanaan program
- Corporate Social Responsibility (CSR) dan penyediaan kebun plasma seluas 20 persen;
- Dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas perusahaan;
- Legalitas Hak Guna Usaha (HGU) yang disebut telah berakhir sejak tahun 2023.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:
- Mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT SMS;
- Mengembalikan lahan transmigrasi kepada pemerintah atau masyarakat;
- Memproses secara hukum pihak-pihak yang diduga menguasai lahan negara secara tidak sah;
- Memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT SMS maupun Kementerian ATR/BPN terkait tuntutan yang disampaikan massa. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber : Tapase Media Nusantara

Tinggalkan Balasan