LAHAT – F.H. (40), pemilik lahan di Dusun III Desa Ulak Lebar yang terletak di belakang Perumahan Revari, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, membantah tudingan bahwa dirinya dengan sengaja membakar lahan miliknya. Ia menegaskan, saat tiba di lokasi, titik api sudah menyala dan dirinya justru berupaya memadamkannya sebelum segera melapor ke Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).
Pernyataan tersebut disampaikan F.H. kepada awak media pada Selasa, 8 September 2026, seusai memenuhi panggilan di Polres Lahat terkait kasus tersebut. F.H. yang beralamat di Perumnas Blok C, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, menegaskan dirinya tidak melarikan diri dari lokasi kebakaran. “Saya pergi bukan untuk meninggalkan atau melarikan diri, melainkan langsung menuju kantor dinas pemadam kebakaran untuk melapor,” ujarnya.
Menurut F.H., api sudah menyala sebelum dirinya tiba di lahan. Sesampainya di kantor Damkar, ia segera melapor kepada petugas yang sedang piket, yakni Pak Yance. Sementara itu, dua saksi berinisial Riski dan Miko memberikan keterangan berbeda. Mereka mengaku melihat secara langsung pemilik lahan bernama F.H,. F.H. membantah keterangan kedua saksi tersebut. Ia menjelaskan, ketika tiba di lahan, api sudah mulai membakar areal miliknya. Saat itu, ia melihat Riski dan Miko sudah berada di lokasi terlebih dahulu. F.H. mengaku berusaha memadamkan api, namun nyala api cepat membesar. Kedua saksi, menurutnya, hanya diam dan tidak memberikan bantuan. Akhirnya, ia berinisiatif meninggalkan lokasi untuk menghubungi pihak Damkar.
Sekitar pukul 12.20 WIB, dua unit mobil Damkar tiba di lokasi dan langsung berjibaku memadamkan api. Tak lama kemudian, api berhasil dijinakkan. Kejadian kebakaran lahan di Desa Ulak Lebar, Kecamatan Lahat, ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar senantiasa waspada terhadap bahaya api demi mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penulis: Riko Amanda Putra
Sumber: Tapase Media Nusantara

Tinggalkan Balasan