Di Himbau Kembali Kepada Masyarakat Lahat dan Area Simpang Meranti Mutung Dipenuhi Sampah, Warga Keluhkan Bau dan Gangguan Lalu Lintas

|

32 Views

LAHAT – Simpang Meranti Mutung, akses penghubung lima desa di Kabupaten Lahat, kini dipenuhi tumpukan sampah. Lokasi yang menghubungkan Desa Talang Lembak, Lubuk Atung, Lubuk Tube, Muara Cawang, dan kawasan transmigrasi Kecamatan Peseksu itu mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Sampah di pinggir jalan menimbulkan bau tidak sedap dan merusak pemandangan. Warga yang sehari-hari melintas mengaku geram. Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan mereka bukan pelaku. “Sampah ini diduga kuat berasal dari oknum masyarakat luar desa,” ujar salah seorang warga.
Pembuangan sampah sembarangan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 ayat (1) huruf e, serta peraturan daerah terkait ketertiban umum.
Berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Lahat Nomor 660/469/LH-IV/2024 dan Peraturan Bupati Lahat Nomor 22 Tahun 2025, pelanggar dikenai denda administratif:

  • Rp250.000 bagi yang membakar sampah di badan jalan, jalur hijau, taman, selokan, atau tempat umum.
  • Rp250.000 bagi pemilik rumah/bangunan yang tidak menyediakan tempat sampah di pekarangan depan.
  • Rp1.000.000 bagi yang mengotori, merusak, membakar, atau menghilangkan tempat sampah umum.

Masyarakat diimbau membuang sampah pada tempatnya. Kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.

Penulis: Riko Amanda P.
Sumber: Tapase Media Nusantara

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *